Pelaku Sudah Ditangkap

Sadis, Balita 2 Tahun Tewas Disiksa Ayah Tiri 

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Sadis, Seorang balita berusia 2 tahun 3 bulan di Langkat, Sumut, menjadi korban kekejian ayah tiri. Dia dianiaya dengan kejam selama seminggu sebelum akhirnya meninggal dunia dan dikuburkan di lereng bukit. Balita malang itu diketahui bernama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil. Dia meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30), warga Dusun III Batu Guru Desa Panco Warno Kecamatan Salapian, Langkat.Penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di rumah mereka dan areal perkebunan karet yang ada di Dusun I Desa Panco Warno. "Penganiayaan terjadi sejak 19 hingga 25 Agustus 2019," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustofa, Kamis (5/9). Riki menganiaya Akil dengan cara memukul bagian bahu, kaki, tangan, dan bokong korban. Dia pun menyundut bagian tangan, kuping, dan bahu korban dengan api rokok. Tidak hanya itu, pria ini juga memasukkan anak tirinya ke dalam goni lalu digantung di luar gubuk.

Selasa (27/9) sekitar pukul 17.00 Wib, Akil meninggal dunia. Sekitar 1 jam berselang, Riki bersama istrinya yang juga ibu kandung korban, Sri Astuti (28) menguburkan bocah itu di lereng bukit. "Kuburannya hanya sedalam 50 Cm," sebut Fathir. Lebih dari sepekan berselang, Rabu (4/9), warga mencium bau di sekitar lokasi kuburan Akil. Mereka curiga lalu melapor ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Langkat beserta anggota identifikasi turun ke lokasi. Mereka membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan menemukan jenazah korban yang dibungkus kain. "Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi," lanjut Fathir.

Berdasarkan hasil autopsi dipastikan Akil merupakan korban penganiayaan. Petugas pun mencari Riki dan istrinya yang diduga sebagai pelaku. Mereka kita amankan di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Rabu (4/9) sekitar pukul 24.00 Wib. "Kita masih mendalami keterlibatan ibu korban dalam penganiayaan ini. Kita juga mendalami motif pelaku," jelas Fathir.Dia memaparkan Riki dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar